Perubahan Jumlah Kecamatan
Dengan Undang-Undang No. 5 tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1982 tentang perubahan wilayah, maka kota Bandar Lampung diperluas dengan pemekaran dari 4 kecamatan 30 kelurahan menjadi 9 kecamatan 58 kelurahan. Kemudian berdasarkan SK Gubernur No. G/185.B.111/Hk/1988 tanggal 6 Juli 1988 serta surat persetujuan Mendagri nomor 140/1799/PUOD tanggal 19 Mei 1987 tentang pemekaran kelurahan di wilayah kota Bandar Lampung, maka kota Bandar Lampung terdiri dari 9 kecamatan dan 84 kelurahan. Pada tahun 2001 berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 04, kota Bandar Lampung menjadi 13 kecamatan dengan 98 kelurahan.
Lalu, pada tanggal 17 September 2012 bertempat di Kelurahan Sukamaju, diresmikanlah kecamatan dan kelurahan baru di wilayah kota Bandar Lampung sebagai hasil pemekaran sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 04 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembentukan Kelurahan dan Kecamatan. Kota Bandar Lampung menjadi 20 kecamatan dengan 126 kelurahan.4 Adapun 7 kecamatan baru hasil pemekaran terdiri dari :
Kecamatan Labuhan Ratu pemekaran dari Kecamatan Kedaton.
Kecamatan Way Halim merupakan penyesuaian dari sebagian wilayah Kecamatan Sukarame dan Kedaton yang dipisah menjadi suatu kecamatan.
Kecamatan Kemiling pemekaran dari Kecamatan Tanjung karang barat.
Kecamatan Langkapura pemekaran dari Kecamatan Kemiling.
Kecamatan Enggal pemekaran dari Kecamatan Tanjungkarang Pusat.
Kecamatan Kedamaian pemekaran dari Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Kecamatan Telukbetung Timur pemekaran dari Kecamatan Telukbetung Barat.
Kecamatan Bumi Waras pemekaran dari Kecamatan Telukbetung Selatan.